Judul:
Perceraian di Lingkungan Muslim Dialetika Antara Hukum Agama versus Hukum Negara
Oleh:
Dr. H. Kamaludin, M.H.
Editor: Nadiyatul Fithriyyah – Abdullah Mustaqim
Blurb:
Penulis sebagai seorang praktisi di Pengadilan Agama sudah agak lama ingin menyusun buku terkait Perceraian, yang mencoba membahas persepsi di lingkungan masyarakat muslim terkait status Perceraian.
Hal ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya praktik perceraian di luar Pengadilan Agama atau Perceraian di Bawah Tangan yang dilakukan oleh masyarakat muslim. Salah satu indikator banyaknya praktik Perceraian di luar Pengadilan Agama atau Perceraian di Bawah Tangan yang dilakukan oleh masyarakat muslim, Penulis ketika bertugas sebagai Hakim Pengadilan Agama kebanyakan adalah memeriksa dan memutus perkara permohonan/gugatan perceraian.
Dalam pemeriksaan tersebut, para pihak yang berperkara banyak yang mengatakan begini: Untuk perkara Cerai Gugat (istri yang mengajukan gugatan cerai), sang istri atau Penggugat menyampaikan pernyataan berikut: “Pa Hakim, saya ini secara agama sudah sah bercerai, karena saya sudah ditalak oleh suami saya, saya ke Pengadilan supaya perceraian saya dan suami saya sah menurut hukum negara dan mempunyai surat cerai”.
Reviews
There are no reviews yet.